Dari undang–undang no.36 tahun 1999 tentang
telekomunikasi, dimana tujuan utama dari telekomunikasi tersebut adalah untuk
kemajuan bangsa dan memperkukuh persatuan kesatuan bangsa seperti yang dikutip
dalam :
” bahwa penyelenggaraan
telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan
kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya
tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan
antarbangsa ”
Jadi menurut
saya dalam undang – undang no.36 tahun 1999 yang menggantikan Undang-undang
Nomor 3 Tahun 1989 yang sudah tidak
sesuai lagi karena tidak adanya batasan dalam bertelekomunikasi dan menggunakan
teknologi informasi. Dimana pada jaman ini teknologi sangat berkembang pesat
serta telekomunikasi dan teknologi informasi sudah dibutuhkan dalam segala
bidang kehidupan mulai dari bisnis, pemerintahan, pertahanan negara, pertanian,
dll. Sehingga sangat berpengaruh besar bagi negara kita. Apabila dilihat dari
Undang-Undang tersebut, terdapat suatu keuntungan untuk negara kita yaitu kita
dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar
untuk menarik minat para turis asing.
Kesimpulannya selama telekomunikasi itu digunakan dengan tujuan yang baik
dan saling menguntungkan antar berbagai pihak semua itu merupakan hal yang
sangat baik dan tidak ada batasan apapun. Yang paling utama gunakanlah
teknologi informasi secara bijak.
Sumber :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar