Selasa, 03 April 2012

Undang–Undang No.36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi

Dari undang–undang no.36 tahun 1999 tentang telekomunikasi, dimana tujuan utama dari telekomunikasi tersebut adalah untuk kemajuan bangsa dan memperkukuh persatuan kesatuan bangsa seperti yang dikutip dalam :
bahwa penyelenggaraan telekomunikasi mempunyai arti strategis dalam upaya memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, mernperlancar kegiatan pemerintahan, mendukung terciptanya tujuan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, serta meningkatkan hubungan antarbangsa ”

Jadi menurut saya dalam undang – undang no.36 tahun 1999 yang menggantikan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1989  yang sudah tidak sesuai lagi karena tidak adanya batasan dalam bertelekomunikasi dan menggunakan teknologi informasi. Dimana pada jaman ini teknologi sangat berkembang pesat serta telekomunikasi dan teknologi informasi sudah dibutuhkan dalam segala bidang kehidupan mulai dari bisnis, pemerintahan, pertahanan negara, pertanian, dll. Sehingga sangat berpengaruh besar bagi negara kita. Apabila dilihat dari Undang-Undang tersebut, terdapat suatu keuntungan untuk negara kita yaitu kita dapat secara bebas memperkenalkan kebudayaan kita kepada negara-negara luar untuk menarik minat para turis asing.

Kesimpulannya selama telekomunikasi itu digunakan dengan tujuan yang baik dan saling menguntungkan antar berbagai pihak semua itu merupakan hal yang sangat baik dan tidak ada batasan apapun. Yang paling utama gunakanlah teknologi informasi secara bijak.





Sumber :
http://www.postel.go.id/content/ID/regulasi/telekomunikasi/uu/uu-ri%20no.36.pdf


Tidak ada komentar:

Posting Komentar